Overlap Pekerjaan "Cepu" Dalam UCB (undercover)
Overlap Pekerjaan "Cepu" Dalam UCB (undercover) terhadap proses pengungkapan kejahatan Narkotika
Kejahatan narkotika erat kaitannya dengan kemampuan Ekonomi, Gaya Hidup, dan Pendidikan, karena Seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi lebih cenderung memiliki keinginan untuk menikmati hasil dari yang di dapatnya dan tentunya hal tersebut tergantung pada gaya hidup seseorang tersebut, bisa bernilai positif atau malah sebaliknya berbuat negatif. gaya hidup tersebut tidak terlepas dari pendidikan seseorang baik di dalam rumah tangganya maupun lingkungan pergaulannya di masyarakat, jika seseorang tersebut memilih jalan negatif maka akan terbentur dengan batasan hukum yang berlaku di negara secara positif. hal tersebut bukan hanya terjadi pada seseorang yang memiliki kekuatan ekonomi namun juga terjadi pada seseorang yang memiliki ekonomi lemah.
Dalam pengungkapan kejahatan Narkotika tidaklah mudah, karena para "kartel" selalu melakukan pengubahan pola-pola transaksi untuk menghindari penangkapan dari aparat kepolisian, namun tidak sedikit para "kartel" tertangkap dengan modus yang unik, hal tersebut tidak terlepas dari kecerdikan penyidik dalam mengungkap kejahatan narkotika.
kecerdikan penyidik tersebut perlu didukung dengan pengetahuan terhadap sistem manajemen penyidikan dan pengetahuan hukum secara spesifik dalam tindak pidana narkotika, namun tidak sedikit pula penyidik tidak melakukan "kreasi" terhadap pola pengungkapan kejahatan Narkotika, sebagai contoh misalnya;
Identitas;
A adalah seorang "cepu"/ Informan penyidik kepolisian, B adalah Penyedia/Bandar, C adalah Kurir, dan D adalah pemakai serta E adalah teman dari pemakai namun tidak menggunakan narkotika.
Kasus posisi;
A mendapatkan anjuran dari kepolisian untuk mengungkap kejahatan narkotika dilingkungannya jika ada, karena A mempunyai dendam pribadi dengan C dan E maka A meminta C dan E untuk membeli Narkotika golongan I namun karena E tidak mau maka rencana A gagal melaksanakan niatnya, Kemudian A menawarkan D untuk membeli Narkotika dan D pun tertarik untuk membelinya, kemudian A meminta kepada C untuk membelikan Narkotika namun C tidak mengetahui kediaman B maka C menolak dan meminta E untuk menemani A membeli Narkotika, karena yang meminta adalah C maka E pun mau melaksanakan permintaan A, A kemudian mengendarai sepeda motor menuju rumah B dengan posisi E duduk di kursi penumpang sepeda motor yang dikendarai oleh A, 50 meter dari kediaman B kemudian A menghentikan kendaraaanya dan menelpon B untuk menyiapkan Narkotika sesuai pesanan A, karena B telah mengenal A maka B mempersiapkan Narkotika tersebut, A kemudian memerintahkan E untuk mengambil Narkotika di kediaman B sembari memberikan uang kepada E sebagai pembayaran terhadap pembelian Narkotika tersebut, karena E terus dipaksa dan di Intimidasi oleh A maka E melaksanakan kemauan A untuk menjemput Narkotika di kediaman B, setelah B dan E bertransaksi maka E ingin menyerahkan Narkotika tersebut kepada A namun A tidak ada dan E mengantarkan langsung kepada D, setelah D menggunakan Narkotika tersebut tiba-tiba kepolisian melakukan penangkapan kepada B,C, D dan E. terhadap A kepolisian melakukan penangkapan namun setelah 3 jam di periksa kemudian di lepaskan kepolisian
Pertanyaan;
1. Apakah perbuatan A tersebut merupakan job descnya seorang informan meurut UU 35 tauhn 2009?
2. Apakah sikap aktif informan tersebut di perbolehkan dalam undang-undang?
Pendapat:
- Perbuatan A selaku informan diatur dalam ketentuan pasal 104, 105, 106, 107 dan pasal 108 undang-undang no 35 tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 106
Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk:
a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Pasal 107
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 108
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.
dari beberapa pasal tersebut diatas tentunya tidak mudah untuk dijalankan oleh seorang informan, tindakan informan tersebut berbeda dengan tindakan penyidik yang melakukan undercover sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan pasal 12 ayat 1 Perka POLRI nomor 14 tahun 2012.
yang berbunyi:
Pasal 11
(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan:
a. sebelum ada Laporan Polisi/Pengaduan; dan
b. sesudah ada Laporan Polisi/Pengaduan atau dalam rangka penyidikan.
(2) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan
untuk mencari dan menemukan Tindak Pidana.
(3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan
bagian atau salah satu cara dalam melakukan penyidikan untuk:
a. menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau
bukan;
b. membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya;
dan
c. dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa.
Pasal 12
(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. pengolahan TKP;
b. pengamatan (observasi);
c. wawancara (interview);
d. pembuntutan (surveillance);
e. penyamaran (under cover);
f. pelacakan (tracking); dan
g. penelitian dan analisis dokumen.
(2) Sasaran penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan
e. kegiatan
Berdasarkan ketentuan tersebut tugas dan fungsi penyidik di tentukan secara jelas dan patut di penuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentuikan kemudian oleh Perka POLRI tersebut.
dalam kasus posisi diatas terlihat jelas keaktifan seorang informan dalam menggali, mencari dan menyampaikan informasi kepada penyidik, namun terlihat jelas pula penyimpangan dalam perbuatannya sebagai informan dalam tindak pidana Narkotika tersebut, karena A selaku informan secara jelas telah mengetahui kedudukan B selaku bandar namun tidak melaporkan B tersebut kepada pihak kepolisian.
dalam kedudukan sebagai informan perlu di tekankan batasan dalam menggali, mencari dan menyampaikan informasi oleh pihak kepolisian yang tentunya tidak terlepas peran BNN dalam hal tersebut, agar seorang informan tidak menggunakan kekuasaannya dalam memberikan informasi yang tidak akurat dan tentu karena sikap sentimentil tersebut dapat membahayakan orang-orang yang berada di sekitarnya, dengan kata lain seorang informan dapat saja "menjebak" seseorang yang tidak di senanginya untuk memuaskan emosi informan tersebut.
menurut pendapat penulis dalam hal ini perlu di tetapkan batasan-batasan tugas, kegiatan, cara-cara atau tehnik seorang informan dalam menjalankan tugasnya dalam Perka POLRI maupun dalam peraturan BNN karena secara tidak langsung informan terlibat langsung dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika selain UCB dari pihak kepolisian, serta perlu di tekankan analisa penyidik dalam menyaring informasi yang di berikan oleh seorang informan.
jika semua berjalan dengan koridor hukum yang benar tentulah tidak ada upaya seorangpun dapat memanfaatkan hukum untuk kepentingan pribadinya.
demikian ulasan singkat dari penulis sekaligus sebagai masukan terhadap kedudukan Informan dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika. Penulis berhadap kajian singkat tersebut dapat menjadi salah satu bahan masukan perkembangan hukum untuk masa kini dan masa depan. {JMS}
Komentar
Posting Komentar