KETIDAKTEPATAN PENERAPAN PASAL 111 DAN PASAL 112 UNDANG-UNDANG 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA OLEH PENEGAK HUKUM KHUSUSNYA PADA PENYIDIK DAN JAKSA PENUNTUT UMUM
PENERAPAN PASAL 111 DAN PASAL 112 AYAT 1 DAN 2 UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Narkotika dalam perkembangannya sangatlah berguna jika diterapkan dalam dunia kesehatan. Adapun dalam undang undang no.35 tahun 2009 pengertian narkotika sebagaimana tersurat dalam pasal 1 ayat 1 adalah sebagai berikut: Ps.1.ay.1: "Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini". Namun dalam hal diluar tindakan medis dapat menimbulkan desinergis dengan kebutuhan medis. narkotika dapat merusak jaringan-jaringan syaraf pada tubuh yang tentunya dapat menurunkan daya konsentrasi namun meningkatkan daya halusinasi bagi penyalahguna narkotika dan jika narkotika dipergunakan secara terus menerus (bukan untuk tuju...