PENERAPAN UPAH LEMBUR DALAM INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
Pemberian Upah Lembur sering menimbulkan permasalahan jika dalam penerapannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hal tersebut berdampak pada menurun-nya semangat pekerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam memenuhi prestasi kerja di dalam suatu perusahaan. Tidak di pungkiri sering di dapati beberapa perusahaan "nakal" yang berusaha mempermainkan upah lebur untuk meningkatkan pendapatan perusahaan di satu sisi sebenarnya upah lembur bukan merupakan momok yang di takutkan dalam hal realisasinya jika sesuai dengan jam kerja yang seimbang dengan tingginya target produksi dan hal tersebut tentulah telah terbayar jika perusahaan tersebut dalam keadaan "sehat" dalam mengelola management-nya.
Dapat di ketahui secara umum bahwa pemerintah daerah mempunyai kebijakan masing-masing terkait dengan penentuan upah bagi beberapa sektor industri, dari upah sektoral tersebutlah yang merupakan dasar dari perhitungan lembur. Adapun perhitungan upah lembur sebagaimana di tentukan dalam KEPMENAKERTRANS RI No.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur adalah menggunakan rumus : Gaji Pokok x 1 /173 = Upah pekerja perjam, jika pekerja bekerja melebihi jam yang ditentukan 7 jam kerja normal sebanyak 25 hari kerja atau 8 jam kerja untuk 21 hari kerja contoh: A bekerja dalam suatu perusahaan sebagai buruh sektor pertambangan yang dalam bulanannya ia menerima gaji pokok sebesar Rp.3.100.000,- (berdasarkan ketentuan UMSP), A bekerja 10 jam sehari selama 30 hari kerja (berdasarkan waktu istirahat periodik/ mengikuti roster kerja) diluar waktu istirahat 1 Jam dalam hal ini A mendapatkan upah lembur wajib dalam satu hari sebanyak 3 jam, jika menggunakan rumus penghitungan lembur adalah 5,5 jam perhari (1,5+2+2), adapun besarnya upah lembur A adalah:
-. Perjam: Rp.3.100.000x1/173 = Rp.17.920,-
-. Perhari: Rp.17.920 x 5,5 = Rp.98.560,-
Perhitungan upah lembur di atas belum termasuk perhitungan upah lembur pada hari libur/ hari-hari besar lainnya.
Penetapan upah lembur dalam sektor industri tertentu berlaku untuk jajaran diluar management (bukan jabatan pengambil keputusan ex. Managerial), dengan kata lain walaupun pekerja bekerja di dalam ruangan (diluar jabatan pengambil keputusan) tidak berarti pekerja tersebut tidak mendapatkan upah lembur, hal inilah yang sering menjadi "salah kaprah" bagi pihak pengusaha maupun bagian Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu kiranya perlu di lihat lagi lebih mendalam mengenai ketentuan Kepmennaker No.233/MEN/2003
tentang Jenis Dan Sifat
Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus
Menerus, serta Kepmenaker No.234/MEN/2003 tentang Waktu Kerja Dan
Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.
Mengenai system Managemen Sumber Daya Manusia penulis belum bisa menampilkan pendapatnya dalam blog yang penulis sampaikan, Namun mengenai system ketenagakerjaan penulis sudah sangat memahami, apa dan bagaimana yang harus dilakukan sebagai seorang profesional dibidang Sumber Daya Manusia,
Demikian pendapat dari saya selaku penulis dan pemilik account blog ini. jika ada pertanyaan maupun opini silahkan tinggalkan pendapat dalam kolom komentar. Terimakasih, Salam [JMS]
Komentar
Posting Komentar